Banyak Pelayanan yang dapat diberikan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) antara lain :
- Melakukan Pelatihan Kerja bagi Masyarakat Umum yang ingin punya etrampilan dan cepat bekerja
- Melakukan sertifikasi bagi Calon Tenaga Kerja
- Melakukan Penempatan Kerja bagi Calon Tenaga Kerja sesuai dengan ketrampilan masing - masing.
|